Mendekam di balik jeruji besi seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun, namun realitasnya seringkali berbeda. Kini, aktor Ammar Zoni terpaksa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih dalam saat ia terlibat dalam peredaran narkoba selama berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Keterlibatan Ammar Zoni dalam aktivitas ilegal ini terjadi bersama lima tersangka lainnya, di mana mereka berkolaborasi dalam memasok dan menjual narkotika dari dalam rutan itu. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menambah daftar panjang keterlibatan hukum yang sudah dialaminya sebelumnya.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa narkotika yang diperoleh Ammar Zoni berasal dari orang yang beroperasi di luar rutan. Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan peredaran narkoba yang ada.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Penangkapan Ammar Zoni berlangsung di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terungkapnya kejadian ini berawal dari kejanggalan yang terlihat oleh petugas. Melalui komunikasi yang dilakukan lewat aplikasi pesan, mereka menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Setelah mendapatkan informasi, pihak rutan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Penemuan ini menjadi puncak dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak berwenang menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan antara Ammar dan rekan-rekannya menunjukkan tingkat kepintaran dan ketidakpedulian mereka terhadap hukum. Kelalaian mereka pun terbayar ketika petugas melakukan penangkapan dan meredam kegiatan ilegal tersebut.
Akibat Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Akibat dari tindakan kriminal ini, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi para pelaku peredaran narkotika yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan ancaman hukuman yang sangat serius, Ammar Zoni harus menghadapi realita pahit dari tindakannya. Hal ini semakin memperburuk citranya yang sudah ternodai akibat berbagai kasus sebelumnya.
Berdasarkan data, Ammar Zoni bukanlah kali ini saja berurusan dengan hukum. Catatan kriminalnya yang panjang menunjukkan bahwa ia telah mengulang kesalahan yang sama berkali-kali, menunjukkan bahwa hukum tidak dianggap sebagai pelajaran bagi dirinya.
Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sejak pertama kali terjerat kasus pada tahun 2017, Ammar Zoni sudah beberapa kali harus menghadapi konsekuensi dari pilihan hidupnya. Dalam kasus tersebut, ia dituduh mengedarkan ganja dan sabu, yang menyebabkan penjara menjadi bagian dari hidupnya.
Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang lain. Dia divonis hukuman penjara, tetapi hanya dua bulan setelah dibebaskan, ia terjerat kasus yang serupa lagi.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa meskipun telah mendapatkan kesempatan kedua, Ammar tetap tidak mengambil hikmah dari pengalamannya. Tindakan ini mencerminkan betapa sulitnya untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba yang telah memasuki kehidupannya.